Jakarta (ANTARA) - Mengawali tahun 2023, Kejaksaan Agung RI menggelar rapat kerja nasional dengan mengusung penegakan hukum humanis sebagai salah satu tema besarnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pembukaan Rakernas Kejaksaan RI 2023 di Jakarta, Rabu mengatakan makna penegakan hukum humanis adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara profesional.
Ia menggarisbawahi, humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Baca juga: Sepanjang 2022 Kejagung tangani perkara rugikan negara Rp144 triliun
“Sudah tidak perlu disanksikan lagi bahwa penegakan hukum memegang peranan penting guna terwujudnya peningkatan ekonomi,” katanya.
Menurut dia, kondisi penegakan hukum suatu negara apabila dapat dilaksanakan secara efektif, maka pembangunan ekonomi akan mudah dilaksanakan.
“Namun, jika hukum tidak memiliki efektivitas maka penerapannya, dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi,” ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut Burhanudin, Kejaksaan melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara humanis diharapkan mampu mendukung terwujudnya transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Rakernas Kejaksaan RI 2023 mengusung tema “Kejaksaan andal, penegakan hukum humanis, serta transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan”.
Pelaksanaan rapat kerja ini, kata Burhanuddin, pada masing-masing kelompok kerja (pokja) akan membahas permasalahan secara teknis, antara lain capaian kinerja tahun 2022, optimalisasi sumber penganggaran, antisipasi Kejaksaan pascapengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, finalisasi rancangan peraturan Presiden tentang susuran organisasi dan tata kerja, serta persiapan untuk kepindahan ke Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam rangka mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan, di antaranya pendampingan serapan anggaran dalam rangka menanggulangi atau menekan inflasi daerah; pendampingan dan pengamanan proyek strategis nasional dan daerah; serta menjaga iklim investasi yang kondusif dengan melakukan reorientasi dan tata kelola proses investasi yang mudah, cepat, dan tidak berbiaya.
“Andal memiliki arti dapat dipercaya, dalam konteks kelembagaan maka Kejaksaan merupakan lembaga yang mampu diberikan suatu kepercayaan terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangannya secara konsisten dan terukur,” kata Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung periksa dua saksi kasus korupsi pengadaan tower PLN
Baca juga: Sepanjang 2022 Kejagung tangani 13 perkara koneksitas
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023